Jelang Tahun Politik , Gaji ASN & Pensiunan Naik

Setelah 4 tahun  lamanya Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak pernah mengalami kenaikan gaji pokok, akhirnya pemerintah mengambil kebijakan dengan  menaikan gaji pokok ASN. Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pidato penyampaian nota keuangan RAPBN 2019, dimana  pemerintah akan kembali menaikkan gaji para ASN dan pensiunan sebesar rata-rata 5 persen. "Selain melanjutkan kebijakan penggajian yang telah dilakukan tahun 2018, pada tahun 2019 pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara, serta para pensiunan sebesar rata-rata 5 persen," ujar Joko Widodo di Gedung DPR , Kamis (16/8).

Hal ini  dilakukan sejalan dengan komitmen pemerintah  untuk terus melakukan percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi di 86 kementerian/lembaga,  memberikan pelayanan publik yang lebih baik, mudah dan transparan dan tentu saja agar kesejahteraan ASN makin baik, sehingga makin termotivasi dan kualitas birokrasi semakin profesional dan bersih.


Terlepas dari pro kontra tentang kabar baik bagi ASN ini , semoga dengan adanya kenaikan gaji pokok di tahun 2019 , seluruh ASN tetap menjaga netralitas didalam tahun politik tersebut dimana ada pemilu legislatif dan Presiden 2019-2024 yang kita harapkan berjalan lancar,aman dan damai.

Sebagai catatan , kendati pemerintah tidak menaikkan gaji pokok sejak 2015 silam , pemerintah telah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) atau kerap disebut gaji ke-14 mulai tahun 2016 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016 disamping gaji 13 sejak jaman pemerintahan SBY yang tetap dibayar.

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال